JAKARTA, SENATORINDONESIA.COM. Setiap 3 Desember di seluruh dunia diperingati sebagai hari bagi
penyandang disabilitas. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi Hak
Penyandang Disabilitas di New York pada tahun 2007. Namun baru meratifikasi
konvensi tersebut 4 tahun kemudian dengan undang-undang no. 19 tahun 2011.
Ratifikasi dimaksudkan untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak,
kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas. Hal ini didasarkan
pada pandangan bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas
dari ekploitasi, kekerasan, dan perlakuan semena-mena.
Namun implementasi
undang-undang mengenai hak-hak bagi penyandang disabilitas ini masih jauh dari
harapan, baik pada penyandang disabilitas secara umum maupun pada anak
penyandang disabilitas khususnya. 5 tahun setelah ratifikasi konvensi, kita
masih menemukan bahwa pemenuhan hak anak dengan disabilitas masih belum
optimal. Realitas ini bisa dilihat pada minimnya sarana dan prasarana
pendidikan; banyak sekolah yang belum memiliki fasilitas jalan untuk siswa yang
harus memakai kursi roda, jumlah sekolah luar biasa [SLB] dan jumlah guru untuk
inklusi dan SLB juga belum sepadan dengan jumlah anak penyandang disabilitas.
Data kemendiknas 2010, jumlah siswa berkebutuhan khusus baru sekitar 20% dari
total 347.000 anak berkebutuhan khusus atau sekitar 75.000 siswa. Artinya masih
banyak anak berkebutuhan khusus yang tak mengenyam pendidikan formal SLB.
Fasilitas kesehatan untuk anak berkebutuhan khusus masih belum
memadai. Mereka membutuhkan fasilitas tumbuh kembang khusus agar memiliki hak
untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan
kesamaan dengan orang lain. Anak tuna grahita (cacat ganda) misalnya,
membutuhkan pembinaan dan pendampingan terus-menerus oleh tenaga kesehatan
karena pada umumnya mereka sulit untuk hidup mandiri. Anak yang tinggal di daerah
yang jauh atau terpencil lebih sulit mengakses fasilitas kesehatan karena tidak
semua rumah sakit daerah memiliki layanan untuk anak disabilitas. Bahkan tidak
semua anak dengan disabilitas berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi
memadai sehingga dapat memenuhi kebutuhan khusus anak-anak mereka. Oleh karena
itu, pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya segera menyediakan fasilitas
kesehatan untuk anak dengan disabilitas yang mudah diakses oleh seluruh
masyarakat, terjangkau secara ekonomi serta berkualitas.
Pandangan masyarakat terhadap anak dengan disabilitas juga masih
beragam, sebagian besar masih memiliki opini bahwa anak disabilitas atau
penyandang cacat adalah beban keluarga. Bahkan pada daerah tertentu masih
ditemui anak disabilitas dipasung atau dikurung di dalam rumah karena dianggap
berbeda dengan anak-anak lainnya. Sosialisasi undang-undang dan peraturan
terkait hak-hak penyandang disabilitas perlu ditingkatkan, agar masyarakat
memahami bahwa anak disabilitas tidak boleh terkurangi hak-haknya seperti hak
nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak tumbuh kembang dan
penghargaan terhadap pendapat anak.
Pemenuhan hak anak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab
bersama yang harus dilakukan oleh negara, pemerintah, dan masyarakat.
Implementasi berbagai kebijakan terkait hak penyandang disabilitas yang telah
dirumuskan hendaknya ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah agar
anak-anak Indonesia penyandang disabilitas memperoleh hak-hak mereka.
Pada peringatan tahun ini,
semoga anak dengan disabilitas di seluruh dunia, khususnya di Indonesia
terpenuhi hak-haknya tanpa hambatan, sehingga dapat tumbuh dan berkembang
dengan sehat, ceria dan tanpa diskriminasi.
Salam senyum anak
Indonesia,
MARIA ADVIANTI
Sekretaris KPAI
Maria
Advianti
Sekretaris
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Indonesia
Commission on Child Protection
Office: Jl. Teuku Umar
10-12, Jakarta 10011, Indonesia
Mobile; 0818 0729 3135
Phone: +62 21 31901446
Phone: +62 21 31901446
Fax: +62 21 3900833
Website: www.kpai.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar